Dilarang Menggunakan HP Ketika Mengemudi

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Adang Firman mengimbau semua pengemudi kendaraan bermotor agar tidak menggunakan telepon selulernya ketika mengemudi karena bisa menyebabkan kecelakaan.

“Ini sifatnya baru imbauan. Imbauan ini didasarkan hasil evaluasi masalah lalu lintas selama ini bahwa penyebab kecelakaan salah satunya karena orang-orang yang menggunakan HP (handphone) ketika mengemudi,” kata Adang, Senin (28/8).


Polisi sendiri belum bisa menindak pelanggaran penggunaan telepon seluler itu karena memang belum ada aturannya. “Tidak mungkin polisi menindak tanpa ada aturan. Perlu dibuat aturan tentang penggunaan HP pada waktu mengemudi,” kata Adang lebih lanjut.

Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, sejak Januari hingga Juli 2006 tercatat jumlah kecelakaan sebanyak 2.256 kasus dengan 2.932 korban. Namun, data jumlah kecelakaan yang terjadi saat pengemudi menggunakan telepon seluler belum ada.

Dimasukkan RUU LLAJ

Direktur Keselamatan Transportasi Darat pada Direktorat Perhubungan Darat Suripno mengatakan, pengaturan pelarangan penggunaan telepon seluler saat mengemudi sebaiknya dimasukkan dalam Rancangan Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

“Semua ketentuan yang mengikat masyarakat dan memberi sanksi (pidana) harus dengan undang-undang, sedangkan di tingkat daerah bisa dengan peraturan daerah,” kata Suripno. (MAS)
(Kompas)

Tinggalkan Balasan