TNI, Masa Lalu dan Tantangan Masa Kini

TENTARA Nasional Indonesia (TNI), kembali “diuji”. Setelah sebelumnya berbagai isu sempat menerpanya menyangkut masalah HAM, bisnis, sampai masalah keberpihakan untuk melanggengkan sebuah kekuasaan pada masa orde baru. Berita yang relatif baru, dilansir berbagai media massa, surat kabar maupun media elektronik, memberitakan tentang sebuah paket kiriman berisi ayam busuk ke kantor Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) dan kepada Ny. Suciwati, istri almarhum Munir.


Seperti diketahui, Munir (aktivis HAM/tokoh Imparsial), meninggal dunia di atas pesawat Garuda GA-974, awal September 2004 lalu dalam penerbangan dari Indonesia menuju Belanda. Munir meninggal diduga akibat keracunan logam arsenik.

Berita mengenai paket tersebut menjadi menarik keingintahuan publik, karena dalam paket yang dikirim kepada Ny. Suciwati dan kantor Imparsial tertera tulisan, “jangan libatkan TNI atas kematian Munir”. Berbagai spekulasi muncul menyusul tulisan itu. Apakah benar TNI terlibat dalam kasus kematian Munir atau cuma upaya mendiskreditkan TNI semata? Spekulasi lain menyangkut tulisan itu, mungkin saja merupakan taktik memancing harimau agar ke luar dari sarangnya.

Dalam kaitan ini, TNI kembali “diuji” kesabarannya. Sejak bergulirnya era reformasi Mei 1998 lalu, TNI benar-benar menjadi sorotan. Institusi ini menjadi pusat perhatian, selain terus dikritisi melalui berbagai unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, LSM, dan komponen masyarakat yang mengritisi peranan TNI dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi. Sampai detik-detik TNI merayakan HUT-nya yang ke-59, 5 Oktober 2004 lalu, unjuk rasa terus bergulir seolah menjadi kado berisikan sebuah “tuntutan”.

Para pengunjuk rasa menyampaikan orasi tentang tingkah laku TNI, mulai dari masalah dwifungsi, HAM, militerisme, keberadaan komando teritorial, dan bisnis TNI. Masalah koter dan bisnis TNI merupakan aktualisasi sejalan dengan disahkannya Undang-Undang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) September 2004.

TNI memang harus menerima kenyataan pahit atas berbagai sorotan akumulasi akibat langkahnya pada zaman Orde Baru. TNI waktu itu tidak lagi bersikukuh pada posisinya sebagai alat negara, tapi lebih ditempatkan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan.

Selama kurang lebih 32 tahun “ikut” menempatkan diri sebagai alat penguasa, TNI nyaris “melupakan” kodratnya sebagai bagian dari rakyat. Dwifungsi menjadi semacam alat legitimasi untuk bergerak secara leluasa di berbagai sektor lingkungan sipil, khususnya bidang sosial politik.

Tentara yang lahir dan berjuang dengan rakyat, sebuah “memori” yang menjadi salah satu landasan lahirnya dwifungsi ABRI sebagai kekuatan sosial politik, harus mengubah paradigmanya sesuai tuntutan global demokratisasi.

Kini, peran sospol ABRI telah dihapus sejalan dengan tuntutan era reformasi mengenai dwifungsi ABRI dan nama ABRI-pun berganti menjadi TNI. Secara simbolis, peran sospol “disikapi” di antaranya dengan tidak menempatkan lagi anggota TNI di DPRD maupun DPR RI periode 2004-2009. Peran anggota TNI di lembaga terhormat ini berakhir September tahun 2004.

Perjalanan panjang TNI sebagai institusi, sejak kelahirannya hingga era reformasi, tidak bisa dipungkiri memang tidak terlepas dari masalah politik negara. Mungkin bukan sebuah rahasia lagi, intensitas peran TNI dalam percaturan politik dipengaruhi sikap dan kebijakan pemerintah yang tengah berkuasa. Bahasa lainnya, dapat dikatakan peran politik TNI yang dilaksanakan merupakan jawaban atas tuntutan situasi dan lingkungan zaman yang tengah berjalan.

Dominasi peran sospol ABRI pada zaman Orde Baru sangat dominan, hingga saat terjadi perubahan politik pada era reformasi, dominasi tersebut mendapat “gugatan” untuk dihentikan. Pada zaman Orde Baru, anggota TNI mulai yang berpangkat sersan sampai kolonel banyak menempati posisi pada kantor pemerintah yang diasumsikan sebagai porsi untuk orang sipil.

TNI sebagai salah satu komponen bangsa, memang tidak terlepas dari sejarah perjalanan bangsa serta pergantian pimpinan pemerintahan dari masa ke masa. Sejalan dengan putaran roda zaman, TNI dituntut mampu mengakomodasi tuntutan reformasi sebagai suatu konsekuensi melalui reformasi internal.

Dalam menghadapi situasi dan perjalanan sejarah bangsa, TNI tidak mungkin menutup diri dan menghindari langkah-langkah yang harus dilakukannya guna mengantisipasi berbagai tuntutan proses demokratisasi yang tengah berkembang di kalangan masyarakat .

Di antaranya, masalah isu hak asasi manusia (HAM) yang dalam lima tahun sejak era reformasi dikumandangkan, kerap menghantam TNI. Hal itu memang tidak terlepas dengan keterkaitan kiprah TNI pada masa lalu. Pergantian pemerintah yang berkuasa memunculkan paradigma baru dalam kebijakan politiknya. Dan kebijakan itu berdampak pada TNI.

Jika sebelumnya kata stabilitas menjadi pegangan dalam menjaga situasi dan kondisi negara agar tetap aman, hingga tak jarang TNI melakukan hal-hal represif guna menjaga stabilitas keamanan negara. Akibatnya TNI terseret pada masalah isu pelanggaran HAM.

Tahapan-tahapan reformasi internal di tubuh TNI, selain menghapus kegiatannya dalam “memainkan” peran sosial politik, juga diharapkan kemampuannya meluruskan pengertian “supremasi sipil” menjadi “supremasi rakyat”. Sebuah proses yang mensyaratkan pelaksanaan pemilihan posisi-posisi politik dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi.

Pada era Orde Baru, supremasi sipil bukan sebuah kedaulatan di tangan rakyat tetapi dikonotasikan sebagai supremasi para pemimpin, pemimpin partai politik, dan pegawai negeri.

**

KEKHAWATIRAN TNI akan mengulang kiprahnya seperti pada zaman orde baru, sempat muncul sebagai dampak adanya wacana pemberian hak pilih dan dipilih bagi prajurit TNI pada pemilu.

Sebagai warga negara, anggota TNI memang memiliki hak politik, namun jika hak pilih dan dipilih itu terealisasi, kekhawatiran netralitas TNI menjadi tanda tanya. Sebagai benteng negara, dihadapkan kepada masalah dilematis dalam menghadapi peluang untuk tidak netral dalam berpolitik, bahkan kehilangan sikap profesional. Namun demikian, wacana tersebut bergantung pada bagaimana UU yang mengaturnya guna menghindari benturan kepentingan. Kepentingan politik dan netralitas TNI. Sebagai pengawal NKRI apakah TNI mau mencobanya, tentunya dengan sebuah risiko sebagai konsekuensinya.

Kini, putaran roda zaman dan sejarah Bangsa Indonesia tengah berjalan dan mencatat sebuah evolusi perjalanan sebuah institusi, khususnya TNI dalam melakukan perubahan.

Sebelum era reformasi, warga masyarakat sepertinya tabu mengritisi TNI. Waktu itu ada semacam pemeo, jangan mencoba mengulas dua hal yang sensitif untuk dikritisi, yakni pemerintahan Soeharto dan TNI.

Perubahan situasi dan kondisi sosial politik negara seperti putaran sebuah roda, roda zaman yang seolah berputar arah 180 derajat. Namun, persepsi masyarakat terhadap TNI masih dipengaruhi sebuah memori kiprah masa lalu. Mungkin ini sebuah realitas politik.

Di sini tampaknya TNI tengah diuji tingkat intelektualitasnya, sejauhmana tingkat kesabaran dan konsistensi terhadap reformasi serta dukungannya pada sistem demokrasi yang tengah berjalan.

Bergulirnya reformasi, telah membuka kesempatan pada segenap komponen bangsa untuk melakukan koreksi atas tatanan lama untuk disesuaikan dengan dinamika baru.

Dalam situasi kondisi yang terkesan “maju kena, mundur kena”, TNI saat ini tengah dihadapkan pada masalah dilematis yang harus diatasi. Di antaranya, TNI harus mampu mengembangkan aturan yang diperlukan bagi sebuah institusi pertahanan yang profesional. Selain memperbaiki citra kurang baik akibat peranan masa lalu.

Pada masa transisi akibat terjadinya pergeseran dan perubahan situasi dan kondisi politik zaman Orde Baru ke era reformasi, dibutuhkan perubahan yang signifikan di tubuh TNI.*** (Oleh SUPARMAN W).

Penulis, wartawan “Pikiran Rakyat”.
(Pikiran Rakyat)

Tinggalkan Balasan